- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Menagih PT Asa Inti Utama Kreditor Perlu Jasa Pengacara

Sidang dengan agenda rapat penyelesaian hutang PT AIU (ak)

Jakarta, Pro Legal News– Para kreditor PT Asa Inti Utama (AIU) perlu gunakan jasa pengacara dalam menagih piutangnya. Terhitung sejak tanggal 26 Januari 2022, PT Asa lnti Utama ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala konsekwensi hukumnya. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, menetapkan hal itu.

Hakim Pengawas yang berwenang dalam perkara itu, Djoenaidi SH MH,sudah menjadwalkan penyelesaian utang-utang PT AIU sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Penyelesaiannya akan dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk dalam putusan pengadilan niaga.

Proses penyelesaian piutang melalui kepailitan dan PKPU tergolong sulit dan kompleks. Menyita waktu, tenaga dan partisipasi secara aktif dalam berbagai rapat. Kreditor perlu mengikuti rapat pengarahan pengurus, lalu mengisi formulir mengenai piutangnya nyang cukup rinci. Para kreditor PT AIU harus mendaftarkan piutang mereka secara resmi melalui pengurus selambat-lambatnya17 Februari 2022.

Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/rapat-perdana-kreditor-pt-asa-inti-utama/

Rapat perdana para kreditor PT AIU, anak perusahaan Fikasa Group, digelar Kamis 10 Februari 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan itu dinyatakan terbukti tidak memenuhi kewajibannya membayar utang-utangnya dan diminta pengadilan agar menyelesaikan kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022.

Baca juga: https://www.prolegalnews.co.id/marketing-dapat-komisi-kreditor-pt-aiu-gigit-jari/

Para kreditor perlu mengetahui tahapan proses yang sedang dialami oleh PT AIU yang berada dalam kondisi PKPU Sementara. Mereka juga harus memahami pihaknya  termasuk kreditor preferen, separatis atau konkuren. Masing-masing jenis kreditor mempunyai kedudukan yang berbeda dalam proses penyelesaian piutang. Kreditor preferen punya hak lebih  besar buat dibayar, tapi mempunyai sedikit suara dalam penentuan rencana perdamaian.

Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/pembayaran-utang-pt-asa-inti-utama/

Kesempatan bagi para kreditor PT AIU sangat terbatas. Para kreditor PT AIU selambat-lambatnya tanggal 17 Februari 2022 harus mendaftarkan piutang secara resmi dan tertulis, agar uang atau piutangnya bisa dibayar PT AIU melalui proses PKPU.

Karena prosesnya rumit, sampai Rabu (9/2) petang baru beberapa dari puluhan kreditor yang mendaftarkan utangnya secara resmi. Rapat perdana kreditor dijadwalkan Kamis 10 Februari 2022 pukul 10 WIB. (albert kuhon)

Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/kreditor-bisa-tertipu-dua-kali/

#rapat perdana hak kreditor

#tipuan marketing

#hak kreditor

#investasi bodong

#PKPU

#PT Asa Inti Utama

#Rapat Kreditor

#Pengadilan niaga

#pailit

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan