- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Melanggar Protokol, 8 Perusahaan Ditutup

Jakarta, Prolegalnews – Ditengah pemberlakuan PSBB ketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah menutup 8 perusahaan, tiga perusahaan diantaranya ditutup karena melanggar protokol kesehatan. “Tiga perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan, khususnya kewajiban kapasitas yang masuk 25 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah,(15/9/2020).

Dari tiga perusahaan tersebut ialah satu perusahaan di Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat. Ketiga perusahaan ditutup dalam waktu 1×24 jam.

Sedangkan 5 perusahaan lainnya, menurut keterangan Andri ditutup sementara karena ditemukan ada karyawan atau pegawainya yang terkonfimasi positif Covid-19. Ke-5 perusahaan ini ditutup dalam waktu 3×24 jam untuk dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.

“Dari 5 perusahaan tersebut, 3 perusahaan di Jakarta Barat, satu perusahaan di Jakarta Timur dan satu perusahaan lain ada di Jakarta Selatan,” ujar Andri.

“Belum ada perusahaan yang dikenakan denda,” sambungnya.

Andri menerangkan bahwa pihaknya memiliki 25 tim untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di perusahaan yang berada di Jakarta. Masing-masing tim terdiri dari empat orang dan setiap tim minimal mengawasi 4 perkantoran atau perusahaan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan kembali PSBB mulai hari ini hingga 27 September 2020. Selama PSBB ini, perusahaan non esensial masih diperbolehkan beroperasi namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Saat berlangsungnya PSBB ketat kali ini, kegiatan perkantoran dan kerja di tempat usaha masih diperbolehkan, namun dengan batasan jumlah orang paling banyak 25% yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.

Hal tersebut dijalankan jika mekanisme kerja dari rumah atau tempat tinggal tidak dapat dilakukan. Ketentuan ini berlaku untuk jenis usaha, perusahaan atau perkantoran yang tidak termasuk dalam 11 jenis usaha esensial atau vital.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan