Tasikmalaya, Pro Legal News – Setelah sempat memicu kontroversi, Asep Lutfi Suparman (23) akhirnya resmi menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat. Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini bakal dipenjara selama tiga hari, Kamis–Sabtu (15–17/7/2021).
Berdasarkan hasil pemantuan, terlihat Asep mendatangi lapas pada Kamis siang. Asep lantas mengganti kaus lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan warga binaan lainnya. Penampilannya juga berbeda. Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos.
Petugas kemudian menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas. Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek ataupun Polres seperti yang dikiranya. “Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap,” tuturnya kepada wartawan sebelum memasuki lapas.
Sebelumnya, berdasarkan vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. “Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam,” sebut hakim persidangan, Abdul Gofur, Selasa (13/7/2021).
Sesuai dengan pengakuannya, Asep tak memiliki uang sebanyak itu, sehingga Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara. “Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negaranya,” ujarnya kepada petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.(Tim)