- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Masyarakat yang Kembali dari Mudik Diminta Karantina Mandiri 5×24 Jam

Jakarta, Pro Legal News – Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, masyarakat yang telah kembali dari mudik Lebaran agar melakukan karantina mandiri. Hal itu harus dilakukan demi mencegah kemungkinan terjadinya penularan virus Corona ke orang-orang terdekat. “Saya ingin mengingatkan kepada seluruh pelaku perjalanan untuk melakukan karantina 5×24 jam setelah kembali dari kampung halaman,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/5/2021).

Wiku menambahkan, agar upaya ini berjalan efektif, dia meminta Satgas Penanganan Covid-19 di daerah mengoptimalisasi peran Posko Penanganan Covid-19. Ia ingin Satgas segera mendata, melaporkan, dan memastikan seluruh warga yang baru kembali dari mudik melakukan karantina mandiri. “Selain itu, segera koordinasikan dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 sehingga dapat segera diambil langkah penanganan,” ujarnya.

Upaya untuk mencegah penyebaran viru itu selain melalui karantina mandiri, menurut Wiku pencegahan Covid-19 akibat mudik dan arus balik juga ditempuh melalui upaya lainnya, seperti melakukan rapid test antigen secara acak di titik-titik penyekatan, baik di jalan tol maupun jalan nasional. Upaya ini diberlakukan terhadap pemudik yang kembali dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat menuju DKI Jakarta. Tak hanya itu, pemerintah juga menambah jumlah alat testing Covid-19. Apabila ditemukan kasus positif dari pengetesan, pemerintah dapat menyediakan fasilitas isolasi mandiri.

Seperti diketahui, dalam upaya peningkatan screening, Kementerian Kesehatan menyediakan logistik seperti alat pelindung diri (APD), obat-obatan, dan bahan medis yang habis pakai dalam tiga bulan ke depan. “Kemudian penambahan personel di lapangan, baik tempat pengetesan di titik penyekatan maupun di fasilitas kesehatan yang lintas sektor yaitu oleh Satgas, Dinkes, Polri dan penyedia jasa jalan tol atau Jasa Marga,” ujar Wiku.

Selain itu, menurut Wiku pihaknya telah mewajibkan rumah sakit di daerah untuk meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan ruang perawatan Covid-19 sesuai dengan kondisi perkembangan keterisian tempat tidur di rumah sakit.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan