- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Masker Scuba Dan Buff Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Jakarta, Prolegalnews – Covid-19 masih belum berakhir, penggunaan masker menjadi kebutuhan bagi masyarakat ditengan pandemi ini, maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk menggunakan masker yang baik dan berbahan benar, termasuk perihal masker kain.

Kain yang digunakan tidak boleh sembarangan. “Saya sering mengatakan masker itu ada tiga, pertama masker N95, ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium. Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto,(22/9/2020).

“Masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan dengan kain tipis seperti masker scuba dan buff,” sambungnya.

Kain yang sebaiknya digunakan sebagai masker haruslah memiliki setidaknya 2 lapisan. Karena itu, penggunaan masker scuba dan buff tidak direkomendasikan. “Lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita. Gunakan masker kain selama maksimal 3 jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih,” ujarnya.

Sudah ditegaskan bahwa masker scuba dan buff tidak memenuhi syarat pencegahan Covid-19. Sebab, masker tersebut hanya memiliki 1 lapisan saja. Sementara, penggunaan masker kain setidaknya harus 2 lapis. “Tidak ada masker buff atau masker scuba, karena begitu masker tersebut ditarik

pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Penggunaan masker itu salah satu cara mencegah penularan Covid-19 yang efektif. Namun, masker yang digunakan harus diperhatikan tingkat kerapatan pori-pori dan waktu pemakaian masker.”Seperti yang kita tahu, Covid-19 menyebar secara cepat melalui percikan baik saat bersin maupun batuk. Memakai masker adalah salah satu cara efektif untuk menahan droplet tersebut menyebar. Tingkat risiko penularan Covid-19 akan semakin menurun apabila seseorang memakai masker,” ujarnya.

Kemenkes melarang untuk menggunakan masker scuba dan buff dipakai di KRL. Pengguna KRL wajib mengenakan masker dengan kain 3 lapis. Namun PT KCI di stasiun Duren Kalibata masih ditemukan sejumlah penumpang KRL yang memakai scuba ataupun buff.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan