Pro Legal News – Akhir Oktober 2019, Yuliana (64) mendapat info tentang produk investasi baru berupa promissory note (surat utang) berjangka satu tahun yang diterbitkan PT Asa Inti Utama (AIU) atau Asa Food. Kata Nn, staf marketing PT AIU yang menjadi sumber info, perusahaan tersebut adalah pabrik roti di Bogor. Pemiliknya Eddy Sutanto dan Andreas Sutanto.
Diinformasikan juga bahwa perusahaan Asa Food Indonesia berencana IPO senilai Rp 2 Trilyun dan akan membangun 28 pabrik roti di seluruh Indonesia. Yuliana menjadi tergiur dan tanggal 6 November 2019 menginvestasikan dana sebesar Rp 500 juta ke rekening PT AIU. Sebagai bukti berinvestasi di perusahaan itu, Yuliana menerima bilyet atau promissorry note nomor AAA 029.
Januari 2020, Mrn (senior Nn) menawarkan produk PT AIU lagi. Yuliana kemudian menempatkan investasi tambahan senilai Rp 500 juta pada tanggal 16 Januari 2020 dan menerima bilyet atau promissory note bernomor seri AAB 009 dari PT AIU yang dijanjikan jatuh tempo setahun.
Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/kreditor-bisa-tertipu-dua-kali/
Dari investasi sebesar Rp 1 M di PT AIU, Yuliana menerima bunga 12 persen per bulan. Sejak Maret 2020, Yuliana tidak lagi menerima bunga dari PT AIU. Sampai bulan Oktober 2020, Yuliana berkali-kali menanyakan bunga maupun investasinya kepada Nn, Mrn maupun Eko (senior marketing) tapi tidak mendapat penjelasan yang memuaskan. Ketika kedua promissory note itu jatuh tempo, Yuliana menegaskan bahwa dia tidak ingin memperpanjang investasinya dan minta uangnya dicairkan.
Ketiga orang pihak marketing PT AIU yang semula bermulut manis dan menjanjikan prospek yang baik, menjadi sulit dihubungi. Kenyataannya, sampai akhir tahun 2021 uang investasi maupun bunga yang menjadi hak Yuliana tidak juga dibayar oleh PT AIU.
Setelah sekitar setahun mengalami ketidaktentuan, Yuliana minta bantuan advokat Guntur Pangaribuan SH dkk mengajukan gugatan PKPU kepada PT AIU melalui pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Bambang Sucipto SH MH dengan anggota Dariyanto SH MH dan Heru Hanindyo SH MH LLM; dalam putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022, menyatakan PT Asa lnti Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/rapat-perdana-kreditor-pt-asa-inti-utama/
PT AIU diharuskan memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022. Pengadilan Niaga dalam putusannya menyatakaan PT Asa lnti Utama (AIU) terbukti berutang dan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.
Pembayaran utang melalui proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) cukup rumit. Kreditor awam, sering dipedaya oleh pihak-pihak yang mewakili kepentingan perusahaan yang punya kewajiban membayar utang. Staf marketing atau para agen yang dulunya membujuk calon investor, bukan mustahil berusaha melunakkan hati para kreditor guna menghindari perusahaan mem bayar kembali uang yang menjadi hak investor.
Ketika para kreditor menginvestasikan dana atau menyetorkan uangnya, agen atau staf marketing itu menerima komisi yang tidak sedikit. Hampir bisa dipastikan, para agen atau staf marteting itu juga mendapat imbalan buat menghadapi dan meredam kekesalan para kreditor, dan menghindarkan perusahaan mengembalikan uang mereka. Tidak heran jika para staf marketing itu kembali menebar janji kepada para kreditor.
Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/pembayaran-utang-pt-asa-inti-utama/
Setelah putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, Hakim Pengawas Djoenaidi SH bersama Tim Pengurus PKPU PT AIU bekerja sesuai peraturan perundangan, agar PT AIU membayar kewajibannya. Ditetapkan rapat perdana kreditor dilaksanakan Kamis 10 Februari 2022 pukul 10 WIB di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Para kreditor selambat-lambatnya Kamis 17 Februari 2022 pukul 17 WIB, harus sudah mengajukan tagihannya melalui Tim Pengurus PKPU PT Asa lnti Utama yang ditunjuk pengadilan. Selain Yuliana, diperkirakan ada puluhan investor yang mengalami nasib serupa. Ada indikasi, pihak utusan atau peerwakilan perusahaan berusaha memengaruhi agar para kreditor tidak mengajukan tagihannya. (albert kuhon)
#hak kreditor
#investasi bodong
#PKPU
#PT Asa Inti Utama
#Rapat Kreditor
#Pengadilan niaga
#pailit