- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Mantan Sekretaris MA dan Istrinya Tin Dipanggil KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Jakarta, Pro Legal News – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Statusnya sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro terkait kasus suap.

Hal itu dikatakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/11). Ini merupakan panggilan ulang terhadap Nurhadi okeh KPK.

Sebelumnya KPK sempat memanggil Nurhadi beserta istrinya, Tin Zuraida untuk didengar keterangan keduanya sebagai saksi. Namun kedua tidak memenuhi panggilan KPK karena surat panggilannya tidak sampai.

Pihak KPK telah mengirim surat panggilan kembali terhadap Tin pada Jumat (2/11), tetapi tetap saja dia tak hadir. Setelah ditekusuri ternyata  Tin sedang berada di luar negeri karena melaksanakan tugas dan minta dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.

Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan