Jakarta, Pro Legal News– Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, melalui kuasa hukumnya, Teuku Pupun Zulkifli, membantah ada penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Lion Air untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT. Pupun mengatakan semua itu masih berupa tuduhan.”Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses [pengelolaan] enggak ada penyelewengan ya, ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin,” ujar Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7).
Pupun menuturkan, semua tuduhan itu masih berupa dugaan dan belum memiliki pembuktian. Karena itu, pihaknya akan memberikan penjelasan dalam pemeriksaan penyidik hari ini. “Tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua,” ujarnya.
Menurut Pupun, agenda pemeriksaan yang dilakukan pada kliennya hari ini masih terkait legalitas ACT. “Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan ya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri mengendus ACT telah menyalahgunakan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Diduga, penyelewengan dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.
Tak hanya itu, sebagian dana CSR yang diperoleh ACT diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi menyebut Ahyudin dan ACT tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing.
Selain itu, pihak ahli waris juga tak mendapat informasi lebih lanjut mengenai besaran dana yang didapat dari perusahaan.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tim)