- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Mantan Pejabat Kemenhub Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Ilustrasi Tol MBZ (rep)

Jakarta, Pro Legal – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (24/9) kemarin. “Saksi yang diperiksa PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 sampai 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Harli  juga menyebut  jika pemeriksaan juga dilakukan kepada AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017-2020 dan AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode 2017-2021.

Penyidik  dari Kejagung juga turut memeriksa Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC berinisial ID, Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017-2020 berinisial KNN, dan Administration Head PT Acset Indonusa periode 2017-2018 berinisial MRA.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kepada JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa, serta DA selaku Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020-2021.

Tetapi Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kesembilan orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan