Jakarta, Pro Legal News – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mega proyek e-KTP. Dalam pemeriksaan Marzuki mengaku tidak mengetahui aliran duit proyek pengadaan e-KTP.
Bukan hanya itu, dia juga mengatakan tidak mengenal tersangka e-KTP. “Saya tidak tahu dan tidak kenal sama sekali semua yang disebut tersangka koruptor itu. Nggak ada yang saya kenal, kecuali Novanto saja,” kata Marzuki usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6).
Mantan Ketua DPR itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. “Saya tidak kenal. Ada dua berita acara Irvanto sama Made Oka. Made Oka anaknya Massagung, saya nggak tahu. Ya nggak kenal gimana,” tuturnya.
Dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana, Irvanto menyebutkan beberapa anggota DPR menerima aliran dana proyek e-KTP. Termasuk politikus Demokrat Jafar Hafsah dan Nurhayati Ali Assegaf.
Namun Marzuki tetap mengaku tidak mengetahui nama-nama yang menerima aliran dana itu.
“Saya nggak tahu dan saya nggak pengurus partai waktu itu kan,” tegasnya. Masalah orabg lain biarin saja, apalagi sebagai pengurus fraksi ya nggak apa-apa, nggak ada kaitannya dengan dia sebagai Ketua DPR.
Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati.
KPK juga menduga Irvanto menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat eks Ketua DPR Setya Novanto.
Sedangkan Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta. tim