- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Mantan Kepala Bea Cukai Yogya, Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto (rep)

Surabaya, Pro Legal-Akhirnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tongani menyatakan Eko dianggap sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Eko Darmanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ujar Tongani, Selasa (27/8).

Terdakwa  Eko juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp13,189 miliar.

Maka bila dalam sebulan sesudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa memenuhi maka semua aset disita dan dilelang. Namun, jika tak terpenuhi maka diganti dua tahun penjara. “Jika tidak dapat mengganti maka semua aset akan disita dan dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan 2 tahun penjara,” ujarnya.

Menanggapi vonis dari hakim itu, Eko dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Ia dan pengacaranya masih akan membahas langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Eko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir. Meski putusan hakim sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan.

Hal itu disebabkan vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Eko dihukum delapan tahun penjara, “Untuk vonis enam tahun, kami menuntutnya delapan tahun. Denda juga sama Rp 500 juta, meski ada perbedaan kurungan (subsidair) dari enam bulan menjadi empat bulan,” ujar Luki.

Seperti  diketahui, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Eko menerima gratifikasi dari pihak, antara lain Andri Wirjanto Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp 300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril Rp 200 juta.

Lalu ada juga dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta dan Benny Wijaya Rp 60 juta.

Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

Tidak hanya sejumlah uang, sederet harta milik terdakwa juga turut menjadi perhatian komisi anti rasuah tersebut. Diantaranya, mulai dari rumah, tanah, mobil, hingga motor gede.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat komisi anti rasuah dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan