Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Jasa Marga terkait kasus korupsi terkait proyek pembangunan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pemeriksaan terhadap ADW dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (12/8) kemarin. “Saksi yang diperiksa merupakan ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 sampai dengan 2016,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8).
Penyidik juga turut memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 sampai 2018. Tetapi Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.
Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp 13,5 triliun tersebut.(Tim)