Surabaya, Pro Legal News – Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses pengadaan kapal floating crane senilai Rp 100 M, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PT DPS Riry Syeried Jetta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar itu. Sebelumnya penyidik telah menjebloskan sejumlah rekanan ke hotel prodeo.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Dikatakan, dari keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti, Riry diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal sekitar tahun 2015 tersebut. Baik mulai saat perencanaan hingga pada pengadaan. “Fakta dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyatakan ada keterlibatan tersangka,” ungkap Didik.
Tetapi menurut Didik, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riry tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan. “Kami tidak menahan (Riry) karena beliau sangat kooperatif. Saat ini kami terus melengkapi berkas perkara,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Aspidsus juga menambahkan dengan penetapan tersangka baru maka sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Jatim sudah menetapkan Presiden direktur PT A&C Trading Network Antonius Aris Saputra selaku rekanan pengadaan kapal. Antonius ditahan rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim.
Diketahui, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane.
Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 60 miliar.
Kapal floating crane yang diibeli berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di Laut China Selatan. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Djoko