- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Mantan Dirut Pertamina Transkontinental Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Transkontinental sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.
“Sudah ada penetapan tersangkanya satu orang, mantan Dirut Pertamina Transkontinental, berinisial S,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat. Kasus dugaann korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp35,32 miliar.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.
Penyidik juga memeriksa pegawai PT Pertamina Transkontinental/mantan anggota tim pengadaan kapal, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta. Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menyatakan telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.”Sudah ditetapkan (tiga) tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, di Jakarta, Kamis. Tersangka dugaan korupsi tersebut diantaranya pejabat tinggi perusahaan minyak milik pemerintah.
Dalam pemeriksaan itu, Suhertimanto menerangkan mengenai proses lelang pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun 2012 di PT Pertamina Transkontinental. Sementara Herry Djauhari menerangkan mengenai pengadaan kapal AHTS/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes pada 2012.Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 56 saksi, katanya.
Laporan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya kerugian negara telah diterima Kejagung. Atas dasar itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar,”Tentunya perkara pembelian dua kapal PT Pertamina Trasnkontinental, akan kita segera tentukan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (2/6).
Terlebih lagi, lanjut Arminsyah, Kejagung telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.Selain itu, BPK juga menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2014-2015 mencapai Rp599,2 miliar. “Kami sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya kepada Kejaksaan Agung,” kata Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Jakarta.
Dugaan korupsi itu menggunakan dana pensiun membeli saham PT SUGI Energi Tbk seharga Rp599,2 miliar. Pihaknya hanya menyampaikan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran untuk kegiatan investasi saham. JAM Pidsus Arminsyah menyatakan,dengan percepatan audit ini pihaknya akan mempercepat penanganan perkara tersebut. “Tentunya perkara ini untuk yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan dan perkara pembelian dua kapan Transkontinental akan kita segera tetapkan tersangkanya,” katanya.
Dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penetapan tersangka M Helmi Kamal Lubis berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Dirdik Jampidsus nomor Penetapan tersangka berdasarkan sprindik Dirdik Jampidsus nomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.
Kasus ini bermula dari penempatan dana pensiun Pertamina dalam bentuk investasi saham ELSA, saham KREN, saham SUGI dan saham MYRX senilai Rp1,3 triliun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku. Selain itu, saham yang dibeli tidak termasuk dalam unggulan (blue chip) dan berisiko. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan