- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Penjara

Jakarta, Pro Legal News – Mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Ari menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

“Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum’, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” seperti yang tertera dalam tuntutan jaksa yang diupload dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” bunyi tuntutan itu.Dalam tuntutan itu, Ari diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jika Ari tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang untuk membayar denda.

Tuntutan jaksa itu dibacakan pada sidang 24 Mei 2021. Sidang putusan bakal digelar pada 14 Juni 2021.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari, direktur utama saat itu.

Sesuai dengan yuridiksinya, Ari kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara. “Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo. Tetapi dalam kasus ini Ari tidak ditahan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan