Jakarta, Pro Legal News – Mantan Direktur Pengawasan BI Iwan Ridwan Prawiranata beberkan penyimpangan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana bantuan yang diterima BDNI disebut dialihkan ke anak perusahaannya.
Jaksa KPK meminta konfirmasi Iwan yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/6) terkait apa yang dilakukan BDNI sebagai penyimpangan. “Saya hanya melihat laporan ada pemberian ke grupnya sendiri pada tahun 1997,” ujar Iwan saat bersaksi atas terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Sejatinya BLBI untuk BDNI dialirkan untuk membantu permodalan lantaran bank itu dikategorikan tidak sehat. Namun BDNI malah mengalirkan BLBI ke anak-anak perusahaannya.
Jaksa KPK di persidangan menyebut BDNI menggunakan BLBI untuk menambah saldo debit dan membayar dana talangan pada kreditur. Tujuannya untuk memenuhi kewajiban nasabah dari grup BDNI milik Sjamsul Nursalim itu sendiri.
Pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar bank antarbank. “Bentuk penyimpangannya apa bapak mengetahui,” tanya jaksa yang dijawab saksi bahwa dia mekihat dari laporan pengawas bank bahwa itu ada.
Dalam perkara ini Syafruddin yang merupakan mantan Ketua BPPN Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. tim