- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Mantan Admin dan Karyawan Grab Bobol Bonus Para Sopir Rp 1 M

Jakarta, Pro Legal News – Petugas Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Krimum Polda Metro Jaya menciduk lima pria mantan admin karyawan Grab online. Kelima pria itu TM alias T (30), YSBP (27), YD bin MSD (36), RH bin B (26) dan GRW alias B bin P (33) diduga membajak sekitar 3.000 akun email dan nomor rekening bank pengemudi taksi oline itu.

Sejumlah uang bonus yang mestinya diterima para sopir dialihkan ke rekening pelaku. “Seorang tersangka otak pelaku pria TM alias T (30) merupakan mantan karyawan dalam,” kata Wakil Direktur Serse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Indriadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6).

Tersangka TM yang tahu kondisi dalam perusahaan mengajak pelaku lain merupakan karyawan Taksi online untuk mencuri data para pengemudi dengan imbalan uang kisaran Rp 2 – 4 juta per orang setiap harinya.

Modus pencurian data pengemudi meski hanya berlangsung beberapa menit dalam sehari, namun para pelaku telah berhasil meraup uang sekitar Rp 1 miliar yang ditransfer langsung ke rekening TM. Aksi berjalan lancar  hanya dengan meminjamkan “akun gamma tonick meliano” milik karyawan bagian admin.

Menurut AKBP Ade  tanpa kesulitan pelaku menggunakan pasword selaku admin untuk membuka data base para driver. “Sekilas tidak ada indikasi kejahatan terjadi. Tetapi hasil keringat para sopir disedot ke rekening pelaku,” tegasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti beberapa  hp, buku rekening berbagai bank   Terkait tindak pidana ini para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, 30 (1), 32 (1), 48 (1), UU. RI No. 19 tentang ITE, dengan ancaman 8 tahun penjara. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan