- Advertisement -
Pro Legal News ID
Pendidikan

Manipulasi Nilai Rapor, 51 Siswa SMP Depok Gagal Masuk SMAN

Gedung sekolah SMPN 19 Depok (rep)

Jakarta, Pro Legal– Sebanyak 51 siswa SMPN 19 Kota Depok, Jawa Barat tak diterima di SMA Negeri usai terbukti memanipulasi rapor. Mereka pun kini bersekolah di SMA swasta.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno, pihaknya telah berkoordinasi dengan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) agar siswa terdampak tersebut bisa difasilitasi untuk mencari sekolah swasta.

Sutarno mengatakan per Kamis (18/7) puluhan siswa SMPN 19 yang dianulir delapan SMA negeri di Depok itu sudah masuk SMA swasta. “51 (sudah masuk sekolah swasta), berbagai swasta yang ada di kita. Bahkan kemarin kita koordinasi ke MKKS apabila ada yang berdampak itu belum bisa memperoleh sekolah SMA, insya Allah akan bisa difasilitasi dengan disesuaikan lokasi ataupun disesuaikan dengan kondisi orang,” ujar Sutarno.

Namun Sutarno mengatakan  jika Dinas Pendidikan Kota Depok tidak memfasilitasi terkait perubahan biaya yang dirasakan 51 siswa saat masuk ke sekolah swasta. Ia menyebut wewenang Dinas Pendidikan Kota Depok hanya sebatas fasilitator agar puluhan siswa itu bisa tetap bersekolah.

Proses manipulasi nilai dengan cara  katrol nilai calon siswa SMA negeri di Kota Depok terbongkar setelah ditemukannya anomali data dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahap kedua di Kota Depok.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan modus yang dilakukan ialah memanipulasi nilai rapor agar calon siswa itu diterima jalur prestasi rapor.

Awalnya bidang pengawasan PPDB Jawa Barat dan Panitia PPDB salah satu SMAN di Kota Depok melakukan validasi ke SMP yang merupakan sekolah asal calon siswa tersebut.

Data itu lalu disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah. Mulanya, tidak ada perbedaan nilai alias sesuai. “Nah, tentu karena nilai semua sama, yang diupload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor,” jelas Ade.

Verifikasi selanjutnya dilakukan dengan mengecek e-rapor. Namun, karena Pemerintah Kota Depok tak dapat mengakses, pengecekan e-rapor dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek. “Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” ujarnya.

Karena nilai 51 calon peserta didik tak sesuai dengan e-rapor, Itjen Kemendikbudristek bersama Dimas Pendidikan Jawa Barat menelusuri hal tersebut. Akhirnya, terbukti adanya istilah ‘cuci rapor’ atau manipulasi data.

“Dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan,” kata Ade.

Ade mengatakan 51 calon peserta didik itu terpaksa dianulir dari delapan SMA negeri di Depok buntut manipulasi rapor.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan