- Advertisement -
Pro Legal News ID
HukumLaporan KhususNasional

Mafia CPNS Masih Bebas Bergentayangan

Meski telah berstatus sebagai tersangka penipuan terhadap ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun para pelaku itu masih bebas berkeliaran. Penegakkan supremasi hukum yang janggal.
‘Sudah jatuh tertimpa tangga pula’ mungkin menjadi ungkapan yang pas bagi ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, karena janji-janji manis dari calo CPNS, mereka gagal lolos sebagai abdi negara, meski mereka telah menyetor dana sekitar Rp 100 juta untuk calon yang berasal dari sarjana serta Rp 80 juta untuk calon yang berasal dari sarjana muda. Alih-alih bisa lolos, setelah terbukti jika mereka gagal, uang yang mereka setorkan itu raib tak berbekas.
Hebatnya, otak dari aksi penipuan yang mengakibatkan ratusan CPNS menderita kerugian hingga puluhan miliiar itu adalah pasangan suami istri berinisial MP dan Rny yang diduga berkongsi dengan mantan Staf Khususi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) periode 2011-2014 yang berinisial IZ. Adanya nama oknum ini membuat para CPNS itu menjadi semakin yakin.
Untuk mencari mangsa, pasutri ini merekrut beberapa koordinator seperti Yaya Supriyatna, BS, Y dll. Hasilnya tercatat ratusan CPNS yang dapat terjaring oleh komplotan ini. Hingga dapat dipastikan uang yang dapat dikeruk oleh komplotan ini mencapai puluhan milliar rupiah. Cilakanya dikemudian hari terungkap jika janji-janji mereka adalah pepesan kosong belaka. Tak satupun CPNS itu yang lolos dan berhasil menjadi abdi negara,Malangnya, uang para CPNS itu juga tak dikembalikan.
Akibat ulah pasutri itu tak urung membuat para koordinator itu kelabakan karena dikejar-kejar oleh para CPNS. Sehingga mereka harus mengembalikan uang para CPNS itu meski harus menjual harta benda yang mereka milii. Karena berdasarkan bukti-bukti yang mereka perlihatkan para koordinator itu telah berulangkali mentransfer dana hingga miliiaran rupiah ke pasutri serta IZ. Tetapi usaha mereka untuk meminta agar uangnya kembali tak juga mendapat tanggapan.
Merasa klaim mereka tak mendapat tanggapan yang memadai, Yaya Supriyatna melaporkan pasangan MP dan Rny ke Polda Metro Jaya dengan laporan No : LP/819/III/2015/PMJ/DIT, Reskrimsus tertanggal 4 Maret 2015. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya setelah melakukan penyidikan, Unit III Subdit IV Cyber Crime menetapkan pasangan suami istri itu menjadi tersangka.
Sementara terhadap oknum IZ, Yaya Supriyatna juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan komisaris salah satu BUMN itu ke Polres Metro Kota Bekasi dengan Nomor ; LP 317/K/IV/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 11 April 2017. Berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan, Yaya mengklaim setidaknya pernah mentranfer dana ke rekeneing milik IZ atau rekening perusahaan dengan nama PT MUR dan PT WSM setidaknya senilai sekitar Rp 2,7 M. Namun laporan itu hingga sat ini terkesan jalan di tempat.
Ironisnya, perjalanan dua kasus terkesan penuh kejanggalan. Sebelum kasus dengan nomor BP/82/VI/2015/Dit Reskrimsus tertanggal 9 Juni 2015 ini dinyatakan P-21 (berkas lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sempat diadakan mediasi oleh para pihak yang bersengketa yang difasilitasi oleh penyidik. Berdasarkan hasil mediasi itu konon pasutri itu telah menyerahkan sertifikat tanah serta satu unit mobil jenis BMW seri 528i tahun 2013 dengan nopol B 1173 ZAA senilai sekitar Rp 1,2 M. Anehnya semua barang itu kini tak berada di tangan Yaya. Artinya Yaya hanya sekedar menandatangani perjanjian perdamian saja, tanpa menerima uang ganti rugi.
Tragisnya lagi, setelah perdamaian itu pasutri itu memperoleh penangguhan penahanan dan bisa bebas berkeliaran. Bahkan ketika Pro LEGAL menghubungi MP pertelepon yang bersangkutan mengaku sedang jalan-jalan ke Malaysia.”Iya iyonge lagi jalan-jalan ke Malaysia, soal itu tanyakan saja ke penyidik”, ujarnya sambil cengegesan. Ketika semua kejanggalan itu dikonfirmasikan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan tidak mengetahuinya karena baru menempati pos itu beberapa bulan lalu. Tetapi menurut Kanit III Subdit IV, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairudin mengakui jika barang-barang itu (I Unit Mobil BMW) telah menjadi barang bukti. Dan Khairudin menyatakan jika saat ini pihaknya belum menemukan para tersangka.
Sementara surat konfirmasi tertulis yang dikirimkan oleh pro LEGAL terhadap IZ, hingga berita ini ditulis konfirmasi itu tidak memperoleh tanggapan dari IZ. Namun melalui orang kepercayaanya yang bernama Sugi, IZ membantah telah menerima uang dari Yaya Supriyatna untuk mengurus CPNS. Uang yang telah diterima oleh IZ itu menurutnya hanya uang pinjaman. Dan Sugi menambahkan jika uang tersebut telah dikembalikan dan pihaknya mengklaim memiliki tanda terima. TIM

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan