- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Mabes Polri: Seluruh Polda Siap Membantu Pemprov Soal Corona

 

Jakarta, Pro Legal News – Mabes Polri mamastikan seluruh polda di Indonesia sudah siap membantu pemeruntah daerah terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan ini bertujuan memutuskan mata rantain penyebaran virus corona di Tanah Air.

Mabes Polri mendukung pelaksanaan PSBB sampai ke tingkat bawah. “Polri siap backup kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona sampai ke tingkat bawah. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” kata Karopenmas Divisi Humad Polri Brigjrn Argo Yuwono, Jumat (10/4).

Malah sebelum pelaksanaan PSBB diterapkan, berbagai persiapan sudah dilakukan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB.

Sebelumnya Polri juga telah menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani virus COVID-19 di Tanah Air. Operasi ini digelar Polri di seluruh Indonesia selama 30 hari dari 19 Maret hingga 17 April 2020.

Dikatakan Brigjen Arho, jika ada kabupaten/kota maupun provinsi lain yang ‎hendak mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB, Polda setempat segera berkoordinasi dengan Pemda untuk pelaksanaannya. “Termasuk menerapkan Surat Telegram yang sudah diterbitkan Kapolri untuk masalah penegakan hukum di lapangan dalam pelaksanaan PSBB,” ujar Argo.

Terbitnya maklumat Kapolri dan beberapa Surat Telegram Kapolri lainnya tentang pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran virus COVID-19, dipastikan langkah Polri di lapangan akan sejalan dengan kebijakan daerah yang menerapkan PSBB.

Brigjen Argo mencontohkan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4) resmi menerapkan kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang dengan ‎melihat situasi dan kondisi. Diterapkannya PSBB, warga Jakarta secara otomatis terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bersamaan dengan peneraan PSBB ini, jajaran Polda Metro Jaya langsung bergerak membantu Pemprov DKI untuk menjalankan PSBB. Aparat Polda Metro dibantu TNI dan Pemda mengintensifkan patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan PSBB.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan