- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

MA Hukum Alfian Tanjung 2 Tahun Penjara Kasus PDIP

Alfian Tanjung

Jakarta, Pro Legal News – Alfian Tanjung harus siap-siap untuk pindah ke dalam penjara. Mahkamah Agung (MA) menghukumnya 2 tahun penjara dan Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.

Putusan ini menganulir vonis benas atas Alfian Tanjung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. MA dalam vonisnya menyatakan Alfian terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI’.

Kasus bermula ketika Alfian membuat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitternya pada awal 2018. PDIP tidak terima dan melapor kasusnya ke polisi.

Jaksa pada sidang pertama dalam dakwannya menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Mei 2018 membebaskan Alfian dari segala tuduhan. Perbuatan terdakwa Alfian kata majelis hakim saat itu hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya.

Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menghukum Alfian 2 tahun penjara. Begitu berita yang dilansir website MA, Kamis (20/11).

Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan itu diketok pada 12 Novemver 2018.

Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara! Atas vonis MA ini, total hukuman yang harus dilalaui Alfian dibalik tembok derita menjadi 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama yaitu terkait pidatonya di di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Dalam ceramahnya itu, dia menyebut Teten Masduki sebagai antek PKI. Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Saat ini Alfian sedang menghuni LP Porong untuk menjalani hukuman pidana atas kasus pertamanya. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan