- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

M Kece Dihajar Irjen Napoleon

Jakarta, Pro Legal News – Dalam tahanan, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace diduga dianiaya dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Menurut Propam Polri, status Irjen Napoleon Bonaparte masih menjadi anggota polisi aktif. “Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (20/9/2021).

Terkait kasus penganiayaan itu, menurut Sambo, Polri sudah menyiapkan Komisi Kode Etik terhadap Irjen Napoleon. Nasib Irjen Napoleon sebagai polisi akan ditentukan usai adanya putusan hukum berkekuatan inkrach. “Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah incraht,” ujar Sambo.

“Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra,” jelas Ferdy Sambo. Menurut Sambo, Propam Polri turut memeriksa petugas jaga rutan imbas dugaan penganiayaan terhadap M Kace. Sambo mengatakan petugas jaga Rutan Bareskrim diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik. “Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa kasus suap Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga melumuri tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece alias Kace dengan kotoran manusia. Dari mana Napoleon mendapat kotoran manusia untuk melumuri Kace?, “Kotoran manusia disiapkan sendiri oleh NB,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (20/9).

Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte diduga juga memukul Kace. Dia menyebut Kace diduga dipukul dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte dalam waktu bersamaan. “Sambil memukul juga melumuri kotoran manusia,” ujarnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan