- Advertisement -
Pro Legal News ID
Pidana

Limbah PT. Bar Formula dan PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PT. EVANS) Mengancam keselamatan warga

Kukar, Pro Legal

Air limbah sawit hasil olahan PT Bar Formula untuk pupuk kompos mengancam keselamatan warga Desa Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Karta Negara (Kukar).

Warga meminta pemerintah daerah mau pun pemerintah pusat segera mengambil tindakan atas tindakan pihak perusahaan milik kontraktor asal Malaysia, jika tidak dikhawatirkan warga akan bertindak sendiri.

Bau air limbahnya sangat menyengat hidung dan bisa menimbulkan sesak nafas dan penyakit kulit bagi warga sekitar akibat bakteri yang ditimbalkan dari limbah tersebut. Bukan hanya itu saja, pembuangan air limbah juga telah mengusik flora dan fauna yang berdampak langsung dengan lingkung­an hidup.

Tim Majalah Prolegal/www. prolegalnews.com yang melakukan investigasi di lokasi waktu lalu mene­mukan kolam penampung air limbah prabrik meluap. Bisa dibayangkan bau yang ditimbulkan telah mengusik kenyamanan dan ketenangan warga setempat.
Karenanya warga meminta pihak pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat untuk menindak tegas pihak PT Bar Formula yang telah melakukan pelanggaran hukum, MATAN ketika ditemui.

Warga menilai pihak PT. Bar Formula seperti sengaja membiarkan air limbah pabrik pupuk kompos milik merambah kemana-mana. Padahal mereka tahu limbah itu sudah bercampur dengan bahteri pengurai yang cukup mengganggu kesehatan warga dan mematikan tanaman lain yang ada disekitar pabrik.

Sebagai kontraktor asing asal Ma­laysia seharusnya pihak perusahaan memperhatikan keamanan dan keselamatan warga sekitar dalam memproduksi pupuk kompos itu. Jika pihak terkait tidak segera mengambil tindakan dikhawatirkan warga bisa mengambil tindakan sendiri.

Rusli dan Saidin tokoh warga setempat yang sempat memgabadikan gambar limbah pabrik itu mengunakan hand phone ketika ditemui tim prolegal di lokasi kejadian mengatakan, rekaman gambar ini menjadi barang bukti saat kolam limbah pupuk kompos itu meluap.

Meski sudah ada bukti foto namun Alfan manajer perkebunan kelapa sawit membantah air limbah meluap. Kata dia bahwa air limbah dari kolam ketika dialirkan melalui pipa ke kebun tidak akan terjadi luapan. Alfan boleh saja membantah untuk membela perusahan tempat dia bekerja, namun fakta dan data di lapangan menunjukan tanaman yang terkena luapan limbah sawit itu mati.
Di tempat terpisah ketika Rusli mendatangi Ishak salah satu petinggi di PT. PMM ternyata tidak bisa memberikan keterangan dan memilih tutup tutup mata terkait masalah limbah yang kini diprotes warga

Rusli dan Saidin juga pernah mendatangi manajer PT. BAR FORMULA Matan tidak mau menemui kedua orang yang sedang memperjuangkan hak warga setempat yang kini terusik atas ulah perusahan tersebut. Alasan­nya dia sedang cuti kerja dan setelah kembali bekerja tetap mendapat tanggapan yang pasti.
Lebih celakanya lagi perusahaan MILL Benua Puhun ( Pabrik Kelapa Sawit) justru secara terbuka membuang limbah secara langsung dan sengaja secara berulang kali ke rawa rawa dekat pabrik

Dalam kasus ini Rusli dan Saidin yakin bahwa perjuangan keduanya tidak ada istilah sia-sia dan pantang menyerah. Karena barang bukti otentik yang dimilikinya dapat menjerat pihak perusahaan dengan undang-undang kelalaian.
Sementara itu, PT. Prima Mitrajaya Mandiri milik PT. Evan Group, Perusahaan asing PT, PMM ketika ditelusuri ternyata hanya memiliki ijin lokasi. Berdasarkan undang–undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik, bersih dan sehat merupakan hak azasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam undang- undang pasal 28 H UUD 45
Rusli dan Saidin sangat berharap berharap pemerintah daerah dan maupun pemerintah pusat segera meninjau kembali perijinan PT. Prima Mitrajaya Mandiri. Kedua tokoh itu juga mendesak aparat terkait segera mengambil tindakan tegas karena perusahaan itu telah banyak melakukan pelanggaran hukum. altazri

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan