- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Berikan Remisi 709 Narapidana

Pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (tp)

Pangkalpinang, Pro Legal– Hadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 ini  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berikan revisi 706 Narapidana.

Kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 itu dilaksanakan pada hari ini Rabu, 10 April 2024 Pukul 07.30 WI Lalu.

Pelaksanaan kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kep. Bangka Belitung.

Prosesi penyerahan remisi itu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi serta penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kep. Bangka Belitung kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Acara dilanjutkan dengan Amanat oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kep. Bangka Belitung.

Seperti diketahui total Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) yang  beragama Islam sebanyak 884 Orang. Sementara jumlah  yang memenuhi syarat sebanyak 709 Orang. Jumlah WBP tidak memenuhi syarat substantif sebanyak 14 Orang, jumlah rekomendasi susulan/keterlambatan administrasi sebanyak 32 Orang, jumlah tahanan sebanyak 126 Orang. Jumlah Narapidana sedang menjalani hukuman subsidair sebanyak 02 Orang, jumlah Narapidana dengan hukuman seumur hidup sebanyak 01 Orang.

Pembagian berdasarkan besaran remisi, RK-I – 15 hr   = 73 orang, – 1 bln   = 601orang, – 1 bln 15 hr= 27 orang, – 2 bln   = 7 orang,  total    = 708 orang serta RK-II sebanyak 1 0rang sehingga jumlah total yang mendapat remisi sebanyak 709 Narapidana (Tope)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan