- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan Ditolak Mahkamah Konstitusi

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.

Dalam amar putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020  Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. “Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).

Maka dengan demikian, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.

Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan