- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Larang Ekspor CPO Akibatkan Saham Emiten Sawit Terjun Bebas

Perkebunan kelapa sawit penghasil CPO (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Kebijakan  pemerintah yang melarang ekspor CPO yang resmi berlaku hari ini mengakibatkan saham sejumlah emiten sawit  mengalami terjun bebas (free fall).

Jika mengutip RTI Business, Kamis (28/4), saham PT London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) tercatat turun 4,27 persen menjadi 1.350 per lembar saham. Perusahaan milik konglomerat Salim Group tersebut memproduksi minyak sawit mentah, karet, kakao, teh, dan biji-bijian.

Sementara PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) juga turun 1,20 persen menjadi 494 per saham. Emiten milik Salim Group tersebut memproduksi minyak goreng Bimoli dan produk turunan minyak kelapa sawit lainnya.

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) juga tercatat turun 3,50 persen berada di level 12.425 per saham Emiten di bawah bendera Astra Internasional tersebut memproduksi olein hingga kelapa sawit yang memenuhi kebutuhan pasar ekspor seperti China, Malaysia, Filipina dan Korea Selatan.

PT Provident Agro Tbk (PALM) milik Saratoga Sentra Business juga mencatat penurunan sebesar 2,22 persen menjadi 880 per saham. Kemudian, saham PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yang memproduksi produk kelapa sawit hingga karet tersebut juga turun 3,14 persen menjadi 2.160 per saham.

Saham emiten PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) turun sebesar 1,54 persen menjadi 640 per saham. Perusahaan ini diketahui mengoperasikan 24 perkebunan kelapa sawit di Sumatera dan Jambi dengan luas 158 ribu hektare untuk perkebunan sawit dan 1.400 hektare untuk perkebunan karet.

Nasib  serupa juga dialami oleh emiten kelapa sawit milik konglomerat Sinarmas, yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Tech Tbk (SMAR)  yang juga turun 1,3 persen menjadi 4.550 per lembar sahamnya.

Adapun emiten kelapa sawit milik Bakrie Group, yakni PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP) rupanya mengalami kenaikan tipis sebesar 1,72 persen menjadi 118 per saham. Selain bergerak di bidang produksi minyak kelapa sawit, perusahaan ini juga memproduksi karet hingga oleokimia.

Maka untuk merespons instruksi Presiden Jokowi , Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dalam beleid itu, eksportir dilarang sementara melakukan ekspor minyak goreng beserta beberapa bahan bakunya. Larangan juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean. Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan