- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jatim

Lakukan Seks Menyimpang Rasakan Prodeo Polda Jatim

 

Surabaya, Pro Legal – Disaat masyarakat diterpa wabah Corona, ternyata masih ada juga ulah lelaki yang berprilaku menyimpang. Lelaki haus seks dan berperilaku menyimpang terhadap  selain dengan wanita maupun sesama jenis. Hal itu  telah menghancurkan martabat dan menyusahkan orang lain serta diri sendiri, serta membuat malu keluarganya.

Terkait hal itu, Direskrimum Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap  Mujianto 29 tahun warga Jombang. Dirinya begitu tega menjual istrinya, yang sudah dinikahi 5 Tahun lalu, hingga sekarang Tahun 2020.

Penangkapan dilakukan tentang penyimpangan hubungan seksual bertiga (thresome), cara melakukannya dua lelaki menyetubuhi dengan satu perempuan dan itupun seringkali dilakukan pasangan suami istri ini.

Dirreskrimum Polda Jatim  Kombes Pol Pitra A Ratulangie, S.I.K, M.M didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan, S.E, M.M yang mana melalui Kasubdit IV Renakta Polda Jatim Kompol Lintar Mahardhono, SH, S.I.K, M.I.K menuturkan, terkait dalam penangkapan tersebut dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yang dilakukan di sebuah hotel di Jawa Timur pada Kamis, 2 April 2020.

Lintar Mahardhono menambahkan saat dilakukan penggerebekan  di sebuah hotel itu, mereka dalam keadaan bugil, tidak berbusana, hanya sehelai selimut putih yang menutupi tubuhnya.”Bahkan pihak suami istri dalam melakukan transaksi pun melalui chatting dan begitu pula dalam pemesanan hotel pun ditanggung biayanya oleh beliau juga,” ujarnya

Terlebih dahulu mereka melakukan perjanjian pertemuannya agar bisa dikondisikan kesepakatannya kebersamaan di hotel mengenai persetubuhan  bertiga (dua lelaki dan satu perempuan) tersebut, dengan tarif sebesar 2 juta untuk sekali kencan, bahkan ditengarai pula suami istri inipun sering juga melakukan hubungan sexual swinger (bertukar pasangan suami istri).”Motif yang dilakukan tersangka tersebut disinyalir hanya mencari keuntungan dengan melakukan fantasi sexualnya setelah didapat oleh pasangan tersebut,” ucapnya.

“Pasangan suami istri tersebut disangkakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan,” pungkas Kasibdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim  Kompol Lintar Mahardhono, SH, S.I.K, M.I.K saat mendampingi  Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A Ratulangie, S.I.K, M.M serta Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan, S.E, M.M. djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan