- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Lakukan Operasi Pekat, Satreskoba Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Kota Pasuruan, Pro Legal – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal untuk menjaga ketertiban selama Ramadan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol miras ilegal berikut tiga pemiliknya di tiga lokasi berbeda, yakni Grati, Rejoso, dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Petugas menyita 4 botol besar arak Bali, 7 botol Beer Singaraja, 5 botol Beer Bintang, dan 27 botol Vodka Mansion di Grati. Sedangkan di Rejoso, ditemukan 59 botol arak Bali, 24 botol anggur merah, 2 botol anggur api, dan 2 botol Beer Singaraja.

Sementara di Lekok, polisi mengamankan 342 botol arak Bali ukuran sedang serta 20 botol arak Bali ukuran kecil.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo menegaskan, operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran miras ilegal, terutama selama Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar Arief, Senin (17/3).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif hingga Hari Raya Idul Fitri.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi lingkungan yang lebih aman,” kata Davis.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras ilegal karena dapat berpotensi memicu gangguan keamanan. Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan