- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Laksanakan Giat Antisipasi 3 C dan Balap Liar Satlantas Polres Kediri Kota di Simpang Empat Adi Sucipto

Laksanakan Giat Antisipasi balap liar dan penggunaan kendaran yang memakai knalpot Brong di wilayah hukum Polres Kediri Kota bersama KBO Lantas dan Kanit Turjagwali melaksanakan kegiatan sampai selesai. Bertempat di Simpang empat Adi Sucipto (depan Toga Mas). Minggu, 05/03/2023 pukul 22.00 WIB.

Kegiatan ini, untuk antisipasi balap liar dan kelompok / Geng yang meresahkan masyarakat Kota Kediri yang langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana W.S., S.I.K, S.H, M.H didampingi Iptu Priyo Hadistyo, S.H KBO Lantas, Iptu Cahyo Widodo, S.H Kanit Turjagwali, Anggota Turjagwali dan Anggota Staff Lantas Polres Kediri Kota.

“Tujuan dalam kegiatan ini dilaksanakan demi menjamin harkamtibmas, mengantisipasi potensi kerawanan tindak kriminalitas demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota, ” tutur Kasatlantas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana W.S., SIK, S.H, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan antisipasi balap liar dan pengendara yang memakai knalpot Brong ini dilakukan juga untuk antisipasi 3 C (tindak pidana curat, curas dan curanmor).

“Tidak lain juga sebagai antisipasi kelompok atau geng yang meresahkan masyarakat Kota Kediri. Dengan kegiatan antisipasi ini masyarakat Kota Kediri agar merasa aman dan nyaman tidak terganggu saat istirahat di malam hari, “tutur Kasatlantas Polres Kediri Kota.

Tidak lupa Kasatlantas AKP Prastya menegaskan, ‘bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Kita tidak segan-segan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang.

“Dari Hasil kegiatan antisipasi tindakan balap liar dan kendaraan yang tidak sesuai spektek/standart unit motor, dilakukan tindakan tilang sejumlah 26 pelanggar, ” ucapnya.

Imbauhan Kasatlantas AKP Prastya, kepada pengguna jalan raya yang melanggar untuk tidak mengulangi aksi balap liar dan menggunakan knalpot Brong. Hal itu sangat membahayakan dan merugikan bagi penguna pengendara lain, Tutupnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. Bagus

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan