- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kwik Kian Gie Sebut Nama Megawati Dalam Sidang Tipikor Kasus BLBI

Jakarta, Pro Legal News – Nama Megawati Soekarnoputri disebut sebut oleh mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dalam sidang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kata Kwik  Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2002 yang ditanda tangan Megawati saat menjadi presiden berakibat fatal.

Alasan Kwik Inpres ini menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL).  Tindakan ini sangat berbahaya karena akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. “SKL ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Kwik Kian Gie ketika menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi BLBI dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7).

Syafruddin oleh Jaksa KPK didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan negara Rp 4,58 triliun lewat penerbitan SKL. KPK menganggap surat lunas ini menguntungkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Inpres R&D yang diteken Megawati pada 30 Desember 2002. Surat ini memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat yang dianggap telah melunasi utang BLBI.

Berdasarkan inpres tersebut, para debitor penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya. Padahal mereka hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Atas bukti itulah para debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara. Saat pembahasan Inpres tersebut, Kwik menjabat Kepala Bappenas dan mantan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Kwik mengaku sangat menentang kebijakan Megawati yang ingin menerbitkan Inpres soal BLBI. Dua kali rapat berhasil dia gagalkan. “Rapat ketiga saya kalah,” tutur Kwik Kian Gie.

Ada tiga kali rapat untuk membahas rencana terbitnya Inpres yang berujung pada SKL. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kwik sempat meminta jaksa membacakan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya.

Isi BAP yang dibacakan jaksa disebutkan rapat pertama dilakukan di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Rapat itu berlangsung pada 2002. Jaksa kasus BLBI menyebutkan dalam rapat itu hadir Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman.

Dalam rapat itu dibahas rencana menerbitkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif. Kwik mengatakan dalam BAP-nya, Kooperatif yang dimaksud dalam rapat tersebut adalah pengusaha yang mau diajak bicara dan bertemu dan dia menolak proposal tersebut.

Dikatakan Kwik obligor yang berhak mendapat SKL adalah mereka yang telah melunasi utangnya.

Selain itu, pertemuan di Teuku Umar dinilai Kwik bukan rapat kabinet yang sah karena tak ada undangan tertulis dan tidak dilakukan di Istana Negara. Megawati selaku presiden kemudian membatalkan kesepakatan di Teuku Umar.

Rapat kedua labjut jaksa berlangsung di Istana Negara. Rapat itu kembali dihadiri pejabat yang datang pada saat rapat di Teuku Umar. Kwik tetap  menolak usulan penerbitan SKL dalam rapat dan Presiden Mefawati kembali tidak mengambil sikap.

Surat dakwaan jaksa KPK dalam sidang  kasus BLBI menyebutkan ketiga kalinya rapat pembahasan penerbitan SKL BLBI kembali berlangsung di Istana Negara. Dalam rapat ketiga itu, Kwik lagi-lagi menolak usulan penerbitan SKL BLBI.

Namun pertemuan ketiga ini Kwik mengaku kalah karena dia hanya sebdiri tanpa ada satu menteri lain mendukungnya Megawati akhirnya menyepakati mengeluarkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan