- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kurnia : Bharada E Harus Dihukum Ringan

Bharada E saat lakukan rekonstruksi penembakan terhadap Brigadir J (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan di rumah Ferdy Sambo. Menurut akademisi  dan ahli hukum  pidana UI, Kurnia Zakaria,  kalau melihat konstruksi hukumnya tersangka Bharada E yang telah menjadi justice collaborator harus dihukum ringan.

Kurnia menuturkan, rekontruksi yang sifatnya diulang berdasarkan berita acara pemeriksaan ke lima tersangka dan keterangan para saksi-saksi hasil penyidikan Tim Khusus akan membuat terangnya kasus dan tanpa ada rekayasa kejadian perkara terlepas dari 97 personil polisi yang dianggap melanggar kode etik karena ikut rekayasa proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Dalam proses rekontruksi ulang  itu Bharada, E diperankan pelaku pengganti dan khusus Bharada E diadakan rekontruksi ulang tersendiri di waktu yang berbeda karena dianggap sebagai justice collaborator yang telah mendapatkan perlindungan negara oleh LPSK. Rekontruksi ulang ini dilakukan atas petunjuk JPU atau P. 19 untuk melengkapi  berkas BAP (P.18) yang dibuat penyidik atau proses verbal tahap 1. Rekontruksi ulang ini untuk memperkuat dengan hasil forensik ulang yang telah dilakukan.

Pertanyaan selanjutnya menurut Kurnia adalah, dalam rekontruksi ulang apakah Bharada E bisa terlepas dari jeratan hukum dengan dalil pasal 51(1) jo pasal 48 KUHP dan atas perintah atasan bila melanggar ada konsekuensi tersendiri atau malah mendapatkan sanksi ankumnya. Penasihat Hukum Bharada E juga harus bisa buktikan kliennya menembak  korban tidak mematikan hanya membuat Yosua terkapar artinya pasal pembunuhan tidak terbukti tapi kena pasal penganiayaan berat tetapi tembakan FS yang mematikan Yosua.

“Saya melihat ada, peluang tipis Bharada E terlepas dari jeratan hukum karena Yosua bukan pelaku kejahatan yang menyerang dirinya atau juga bukan musuh dalam perang atau kerusuhan massa. Saya berharap Bharada E dihukum ringan nantinya di Pengadilan karena keadaan memaksa harus patuh perintah atasan dan senjata pistol Glock 17 bukan milik penguasaannya tapi milik atasannya karena menuru saya tidak mungkin mendapatkan SP3 oleh penyidik ataupun nanti SKP2 oleh JPU kecuali ada kebijakan khusus Kapolri atau Jaksa Agung,” jelasnya.

“Yang penting Motif FS membunuh Yosua akan membuat terangnya kejahatan dan kejujuran PC akan meng isolir rumor liar kasus ini walaupun aib dan buat malu keluarga” ujar Kurnia.(Tim).

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan