- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kuasa Hukum PT KSB Akan Somasi PPK III BSSN

Dr Azmi Syahputra SH. MH.

Jakarta, Prolegalnews – Atas perbuatan Pejabat Pembuat Komitmen III (PPK) Taufik Rizal pada  Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tender unit pengadaan sistem video conference VVIP Tahun Anggaran 2020 dengan kode Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 tanggal 9 Juli 2020, kuasa hukum PT Kencana Sakti Buana mensomasi PPK III dan Pengawas Internal atas tindakan perbuatan melawan hukum dan praktik kecurangan dalam tender proyek pekerjaan pengadaan Video Conference.

”Melalui somasi kami akan memperingatkan secara tegas PPK III dan pengawas internal BSNN agar kembali dan tunduk pada aturan yang berlaku karena tindakan PPK III nyata-nyata keliru dengan menghilangkan hak hukum klien kami sebagai pemenang tender, tindakan PPK III sangat mengada-ada, bertentangan dengan hukum, kesalahan yang disengaja dan kesalahannya tersebut merugikan kepentingan hukum klien kami, dan kami juga melihat ada rangkaian perbuatan dan fakta-fakta yang sengaja disembunyikan olehnya yang dibantu oleh pihak tertentu, padahal semestinya demi hukum otomatis menjadi bagian mekanisme yang harus dilakukan PPK III dan ini semestinya ditegur oleh pengawas internal BSNN namun kenyataaannya hal tersebut tidak dilakukan,” ujar Dr Azmi Syahputra SH. MH .

“Jelas dari kasus ini Pengawas Internal BSNN (dalam hal ini inspektorat BSSN bila mengacu pada  Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tidak melaksanakan fungsinya secara efektif, ” tambahnya

Menurut Azmi sesuai Nomor 11 TAHUN 2019 Tentang Pengawasan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara tidak melaksanakan fungsinya secara efektif, yang mana secara fungsional harus melaksanakan pengawasan, evaluasi, pemantauan intern terhadap seluruh  kegiatan yang mengacu bahwa kegiatan telah dilaksanakan dengan tolok ukur yang telah ditetapkan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BSSN yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara).

“Sehingga dengan kurang optimalnya fungsi inspektorat, PPK III dapat bertindak sewenang-wenang yang melanggar hukum serta berpotensi merugikan keuangan negara.Maka dari rangkaian perbuatan PPK III dan dibantu pihak terkait karena adanya kehendak yang sama ini, telah nyata merugikan kepentingan hukum hak klien kami sebagai pemenang lelang” imbuhnya.

Azmi menambahkan PPK tidak melaksanakan aturan sesuai perintah dan kehendak undang-undang. Terhadap hal ini selaku kuasa hukum, Azmi menegaskan, upaya somasi ini adalah bagian dari  tindakan langkah hukum, meskipun demikian jika peringatan ini tidak diindahkan maka menjadi kewajiban hukum bagi kami, untuk melaporkan dan menggugat pada lembaga penegak hukum terkait persoalan ini. “Somasi ini  adalah bagian fase upaya hukum yang di tempuh sebagai ikhtiar mengingatkan secara tertulis PPK III agar mau kembali ke jalan yang benar sesuai aturan, dan bagi klien kami guna menemukan kebenaran dan rasa keadilan di negara hukum,” pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan Perpres No 54 tahun 2010 pasal 85, maka apabila pemenang lelang tidak bias mengerjakan pekerjaanya secara otomatis diberikan pada peserta pemenang nomor selanjutnya. Tetapi menurut Azmi ini justru dilakukan tender ulang. Hingga berita ini ditulis konfirmasi Prolegalnews melalui WhatsAps terhadap PPK yang bersangkutan tidak juga diberikan tanggapan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan