Jakarta, Pro Legal-Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah 2024.
Hal itu dikemukakan dalam petitum yang disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian dalam permohonanya mendalilkan selama masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah berlangsung, banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Mereka menyinggung hubungan kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Roy juga mengatakan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Kepala Desa yang melakukan tindakan menguntungkan Luthfi-Yasin. “PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) Se-Jawa Tengah Dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang digerebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” ujar Roy.
Kuasa hokum juga menyebut adanya intimidasi kepada Para Kepala Desa se-Jawa Tengah yang terjadi sejak masa kampanye Pilpres 2024 dengan modus pemanggilan pemanggilan Kepala Desa dalam klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa atau Pengelolaan Dana Banprov Jawa Tengah.
Menurut Roy, hal itu terjadi juga di Pilgub Jawa Tengah. “Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” ujarnya.
Roy juga mendalilkan adanya mutasi Polri pada Juni 2024 dimana 15 wilayah yang Kapolres diganti, dimenangkan oleh pasangan Luthfi-Yasin.
Maka berdasarkan dalil-dalil di atas, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan atas nama Ahmad Luthfi-Taj Yasin. “Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar kuasa hukum.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilgub Jawa Tengah.(Tim)