Mamasa, Pro Legal News– Terkait mengenai kisruh yang terjadi pada saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mamasa dengan agenda pengesahan peraturan daerah APBD tahun 2022, Kristian Parangka selaku Ketua LSM Kobra (Komando Bersama Rakyat) Provinsi Sulawesi Barat angkat bicara,(30/11/2022).
Dalam penjelasannya ia mengkritisi salah seorang anggota dewan dari Partai PPP yaitu Darius Totuan, ia menjelaskan bahwa tidak etis dalam sidang tersebut seorang anggota dewan menghina atau memojokkan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Mamasa.
Jika seorang anggota dewan menghina atau memojokkan Kepala Daerah dengan menyebutkan bahwa Bupati adalah seorang pembohong adalah tidak etis. Apalagi anggota dewan menghina di depan publik dan dalam kondisi sidang paripurna. “Seharusnya anggota dewan melaksanakan fungsi pembahasan anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi bukannya menghina seorang Bupati dengan menyebutnya sebagai seorang pembohong,” ujarnya.
“Mungkin pada waktu itu anggota dewan Darius Totuan lagi Khilaf” ujar Kristian Parangka
Lebih lanjut ia meminta kepada Komisi Etik DPRD Kabupaten Mamasa untuk memanggil Darius Totuan dari Partai PPP untuk mengklarifikasi perkataannya dan meminta untuk permintaan maaf terbuka kepada publik atas perkataannya yang tidak etis kepada kepala daerah. “Bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini akan masuk pada ranah pidana karena melakukan pencemaran nama baik kepada Bupati”tutup Kristian Parangka selaku Ketua LSM Kobra Sulbar.(Tim)