Jakarta, Pro Legal News– Proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) cukup rumit. Kreditor yang awam, sering dipedaya oleh pihak-pihak yang mewakili kepentingan perusahaan yang punya kewajiban membayar utang. Terutama para agen yang dulu menjadi pembujuk sehingga para kreditor menginvestasikan dana atau menyetorkan uangnya.
Tidak sedikit kreditor yang tertipu dua kali. Mereka tertipu oleh para ‘marketing’ buat menginvestasikan uang ke perusahaan. Lalu tertipu lagi oleh janji-janji ‘marketing’ buat mengurus pengembalian investasi. Banyak kreditor yang abai, para ‘marketingt’ tersebut jelas-jelas mendapat komisi dari perusahaan dari setiap rupiah yang disetorkan oleh kreditor.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022, menyatakaan PT Asa lnti Utama (AIU) terbukti berutang dan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan itu ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segalaakibat hukumnya.
Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/pembayaran-utang-pt-asa-inti-utama/
Setelah putusan tersebut, Hakim Pengawas Djoenaidi SH bersama Tim Pengurus melakukan pertemuan dan menyusun jadwal sesuai peraturan perundangan, yang memungkinkan PT AIU membayar kewajibannya. Ditetapkan rapat perdana kreditor dilaksanakan Kamis10 Februari 2022 pukul 10WIB di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di JalanBungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Waktu yang tersedia bagi para kreditor sangat terbatas. Selambat-lambatnya Kamis I7 Februari 2022 pukul 17WIB, para kreditor harus sudah mengajukan tagihannya melalui Tim Pengurus PKPU PT Asa lnti Utama yang ditunjuk oleh pengadilan. Saat ini, ada pihak utusan perusahaan yang mencoba memengaruhi para kreditor agar tidak mengajukan tagihannya.
Gugatan perkara PKPU kepada PT AIU tersebut diajukan oleh Yuliana (64). Perempuan itu melakukan investasi dana ke PT AIU tanggal 6 November 2019 dan 16 Januari 2020 dan menerima dua helai Promissory Note yang masing-masing jatuh tempo dalam masa satu tahun. Keseluruhan investasinya bernilai Rp. 1 milyar. Ternyata PT AIU ingkar dan tidak mengembalikan investasi.
Yuliana yang didampingi advokat Guntur Pangaribuan SH dkk mengajukan gugatan PKPU kepada PT AIU melalui pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Bambang Sucipto SH MH dengan anggota Dariyanto SH MH dan Heru Hanindyo SH MH LLM, dalam putusannya menyatakan PT Asa lnti Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan harus memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022.
Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/rapat-perdana-kreditor-pt-asa-inti-utama/
Proses mendapatkan kembali uang yang diinvestasikan cukup rumit. Selain itu, kreditor harus berpartisipasi aktif dalam berbagai pertemuan agar penagihannya bisa efektif. Karenanya kreditor perlu didampingi advokat atau pengacara yang piawai dan punya integritas buat mewakili kepentingan mereka. “Seringkali kreditor tertipu oleh bujukan manis pihak-pihak yang sebetulnya kongkalikong dengan perusahaan yang berutang,” ujar Jonathan Sibarani SH, pengacara yang sering menangani perkara PKPU, “Padahal pihak marketing itu tidak punya kapasitas atau izin advokat buat mewakili kreditor.’
Honor pengacara memang terkadang mahal dan jumlah piutang yang ditagih tidak signifikan. Sibarani menyarankan agar kreditor yang punya tagihan bergabung dengan rekan kreditor lain dan bersama-sama menyewa satu orang pengacara sehingga dapat memangkas biaya yang harus dibayarkan kepada pengacara. “Dengan begitu, kreditor tidak perlu repot mengurus sendiri tagihannya,” kata Sibarani. (albert kuhon)
#hak kreditor
#investasi bodong
#PKPU
#PT Asa Inti Utama
#Rapat Kreditor
#Pengadilan niaga
#pailit