Jakarta, Pro Legal News – KPU melarang eks napi kasus korupsi untuk maju sebagai calon kegislatif (caleg). Komisi II DPR sedang mencari solusi terkait larangan tersebut. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria .
“Ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah dan DPR. Kita cari solusinya dalam beberapa hari ini,” kata Riza di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Reza, pihaknya berharap dalam waktu dekat solusi atas aturan ini bisa didapat. Jika salah satu pihak masih berkeras dengan pendapat masing-masing, itu akan menjadi masalah. Sebab, pihak-pihak yang keberatan nantinya bisa mengajukan gugatan.
“Sampai hari ini kita masih mencari solusi yang terbaik atas perbedaan pendapat agar tidak menyulitkan semua pihak,” ujarnya.
Dijelaskan Reza, Komisi II juga telah melaporkan persoalan ini ke pimpinan DPR dan berharap dapat mengakhiri perdebatan terkait aturan tersebut. Pihaknya akan engambil langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini.
Meski begitu lanjut Riza,, Partai Gerindra tetap akan mengacu pada UU yang ada. Sebuah parpol tidak akan mengambil keputusan yang berdampak negatif terhadap perolehan suara partainya.
Menurut Reza lagi semua partai politik pasti ingin caleg-calegnya yang terbaik untuk dapat memperoleh simpati masyarakat dan memperolah suara terbanyak. “Semua partai mencari caleg-caleg terbaik untuk memperolah dukungan. Nggak mungkin mengusulkan caleg-calegan yang tidak mendapat dukungan suara,” imbuh Reza.
Untuk diketahui Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya telah meneken PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya.
Atas dasar aturan itu, eks koruptor tidk bisa menjadi calon anggota legislatif. Isi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018, yang berkaitan dengan aturan itu. tim