Medan, Pro Legal News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu yang terjaring oknum hakim di Medan berisial WPW.
KPK menangkap sejumlah orang pada Selasa (28/8) di Medan. Hakim WPW diketahui menjadi hakim yang memvonis Meiliana dengan penjara 18 bulan dalam kasus penistaan agama. “WPW hakim yang memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Meiliana,” kata Koordinator Marak (Masyarakat Antikorupsi), Agus Yohanes melalui siaran pers di Medan, Selasa (28/8).
Menurut infornasi WPW ditangkap tim KPK bersama tujuh orang lainnya. Selain hakim, turut ditangkap panitera. Kasus ini berkaitan dengan sidang kasus korupsi.
Dalam OTT ini penyidik KPK menyita barang bukti uang dolar Singapura tersebut, perlu untuk diusut tuntas. Pihak yang melakukan suap pun pantas untuk dihukum berat dan dijerat pasal suap.
Vonis yang dijatuhkan dalam kasus Meiliana menuai kontroversi. Banyak pihak menyayangkan vonis tersebut lantaran perbuatan terdakwa Meiliana dianggap tidak masuk ranah penistaan agama. Kasus Meiliana saat ini diproses ke tingkat banding. tim