- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

KPK Sore Ini Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Pro Legal News – Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan penetapan tersangka baru mega korupsi pada Senin (10/6) sore. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Kasus korupsi merugikan negara cukup besar. Nilainya triliunan rupiah,” kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (10/6). Namun dia masih enggan menjelaskan secara rinci perkara yang dimaksud dan pihak yang telah menyandang status tersangka.

Febri hanya mengatakan kasus korupsi yang ditangani KPK kali ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. “Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada,” ujarnya.

Isu yang beredar salah satu kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). KPK diketahui telah membuka penyelidikan baru kasus ini pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membenarkan telah meningkatkan status penanganan perkara kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam proses itu, KPK menetapkan pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.

KPK tak mempersoalkan status Sjamsul yang kini telah menetap di Singapura. KPK memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala.

KPK bakal menempuh pengadilan in absentia jika Sjamsul terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pengadilan in absentia merupakan upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.

Dalam kasus ini pihak KPK telah meminta pendapat sejumlah ahli mengenai upaya pengadilan in absentia terhadap Sjamsul ini.

Pengadilan in absentia ditenpuh untuk mengejar dan menyita aset Sjamsul yang diperoleh dari korupsi SKL BLBI. Apalagi dalam putusan Syafruddin Arsyad Temenggung disebutkan keuangan negara dirugikan hingga sebesar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL.

BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI. Alex mengatakan, saat ini, KPK melalui Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sedang menelusuri aset-aset Sjamsul.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin dinyatakan oleh pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004. Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah menandatangani surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Majelis Hakim Pebgadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin. Hukuman Syafruddin yang semula 13 tahun pidana penjara menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan