KPK Seperti Tak Berdaya Hadapi RJ Lino

Jakarta, Pro Legal News – Hampir tiga tahun sudah kasus Dirut PT Pelindo RJ Lino mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai sekarang terkesan tidak ada keseriusan KPK untuk memproses kasus itu.
Selama ini, KPK diketahui gerak cepat dalam menangani sebuah kasus. Beda untuk kasus RJ Lino, pihak KPK serperti tidak berdaya menghadapi orang yang satu ini.
Buktinya KPK telah nenetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember 2015. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Tidak mau disalahkan atau disebut pilih kasih, KPK berjanji segera menyelesaikan penyidikan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane Pelindo II yang menyeret nama LJ Lino.
Janji yang sudah tiga tahun ditunggu diucapkan Wakil Ketua KPK) Laode M Syareif menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat pada 23 Juli 2018. Laode mengaku malu datang ke DPR karena kasus RJ Lino belum juga tuntas dan disidangkan.
Janjinya cukup meyakinkan bahwa pemberkasan kasus itu segera diselesai dan disidangkan.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II. Jabatannya dinamfaatkan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
KPK menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember 2015. Namun hingga sekarang penanganan kasus masih belum jelas.
RJ Lino diketahui memerintahkan penunjukan langsung pada perusahaan asal Tiongkok yakni Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. tim