- Advertisement -
Pro Legal News ID
Olahraga

KPK Ringkus 2 Tersangka Korupsi di Palembang

Jakarta, Pro Legal News – Tim penyidik KPK menangkap dua orang di Palembang, Sumatera Selatan berinisial RS dan AHB. Kedua tersangka dijemput tim KPK di rumahnya masing-masing pada Minggu (26/4).

Tersangka AHB diketahui sebagai Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan RS diduga mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim, RS.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena terseret kasus dugaan suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. “Keduanya ditangkap di Palembang,” kata Firli Bahuri, Senin (27/4).

Dalam dakwaan terdakwa Ahmad Yani di persidangan disebutkan Aries HB (AHB)  dan Ramlan Suryadi (RS) disebut sebagai pihak yang bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Muara Enim.

Keduanya ditangkap lantaran tim lembaga anti rasuah telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat mereka. “Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” tegas Firli.

Dikatakan Firli, pihaknya terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya. “Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” tegas Firli lagi.

Dalam kasus suap di Pemkab Muara Enim, KPK menherat Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.

Bupati Ahmad Yani diduga menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan