- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

KPK Pertanyakan Alasan MA Peringan Hukuman Terhadap 20 Koruptor

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Prolegalnews – Banyak kabar terkait hukuman para koruptor yang dipangkas oleh Mahkamah Agung. Data terbaru yang diungkap KPK ada 20 koruptor yang hukumannya diberi keringanan atau potongan oleh MA.

Terbaru ialah mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dipotong masa hukumannya oleh MA menjadi 6 tahun penjara. Padahal, sebelumnya Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta pada tahun 2017.

Berbagai sanggahan muncul ditengah timbulnya isu keringanan hukuman MA. KPK bahkan ikut memberikan dukungan dengan mengurangi hukuman ini.

Bahkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang menyoroti tindakan MA atas pemangkasan hukuman ini. Dia menilai seharusnya MA menjelaskan ke publik kenapa MA malah memberikan keringanan atas hukuman terpidana korupsi.

“Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo,” ujar Nawawi,(30/9/2020).

Penjelasan langsung dari MA atas keputusan itu dinilai sangat penting oleh Nawai. “Supaya tidak saling menimbulkan kecurigaan public terkait keadilan dalam memberantasi korupsi,” ujarnya.

Nawawi kemudian menyebut nama mantan hakim agung MA, Artidjo Alkostar. Menurutnya, MA kerap memberikan pemangkasan hukuman setelah Artidjo Alkostar tidak lagi di MA.

“Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,” ujarnya.

Nomenklatur atau istilah potong atau memotong adalah tidak tepat dalam konteks pembelajaran hukum.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan