Jakarta, Pro Legal News – Seorang pegawai KPK berinisial M yang tugas mengawal terdakwa Idrus Marham ke RS MMC Jakarta dipecat. Pengawal tahanan itu diduga menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7). Dugaan ini awalnya disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta.
Namun pihak KPK menurut Febri sudah lebih dulu mengetahui pegawainya menerima uang sebelum Ombudsman menyampaikan laporannya. Atas dasar itu dilakukan pemeriksaan internal.
Pimpinan KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi tegas diberhentikan tidak dengan hormat. “Ini bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran seperti itu,” tegas Febri.
Sebelumnya Ombudsman menyimpulkan ada maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham yang terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 ketika berobat ke RS MMC, Jakarta. Idrus yang mengeluh sakit dikawal M berobat pada Jumat, 21 Juni 2019. Izin berobat didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019.
Hasil pengawasan Ombudsman menemukan, tetdakwa Idrus bukan hanya berobat. Namun pihak Ombudsman mendapati Idrus berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta.
Saat itu sudah selesai salat Jumat yang menurut Ombudsman tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus. Rekaman CCTV diperlihatkan Ombudsman terkait kegiatan Idrus selama di kawasan RS MMC, termasuk di coffee shop. Tim