Jakarta, Pro Legal News – Kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 terus dikembangkan penyidik KPK. Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir dipanggil KPK sebagai saksi. Sofyan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/7). “Direncanakan pemeriksaan saksi Sofyan Basir pada Jumat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/7).
Sedang Mensos Idrus dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/7). Keduanya akam dimintai keterangan terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-1 yakni, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni yang menjabat Wakil Komisi Komisi VII diduga menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dari Johannes.
Uang miliaran rupiah diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Dalam proyek ini Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri, para saksi termasuk Idrus dan Sofyan dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang ditangan KPK.
Dalam kasus ini KPK pekan lalu telah melakukan penggeledahan di rumah serta kantor Sofyan. CCTV dari kediaman Sofyan telah disita KPK untuk diteliti. Tim