Jakarta, Pro Legal-Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) beras yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo semakin berkembang.
KPK telah memanggil kakak dari Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) sebagai saksi pada Rabu (6/12) kemarin, namun tidak hadir. Sebelumnya Bambang disebut-sebut tahu banyak terkait kasus tersebut, “Informasinya tadi kami coba cek yang bersangkutan memang belum hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Banten, Rabu (6/12).
“Apa yang jadi alasan kami akan konfirmasi ke teman-teman penyidik termasuk juga apakah akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi tersebut,” sambungnya.
Tetapi Ali enggan membeberkan keterkaitan Bambang Rudijanto dalam kasus ini. Ia menjelaskan materi penyidikan tidak bisa dibuka secara gamblang kepada publik karena merupakan bagian dari strategi penanganan perkara. “Semua yang dipanggil saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut terhadap substansi perkara. Tapi, lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik karena teman-teman juga saya yakin tahu itu bagian dari strategi perkara kan, enggak boleh [diinformasikan detail],” ujar Ali.
“Tapi, memang sekali lagi kami memanggil seseorang sebagai saksi karena memang sangat dibutuhkan keterangannya,” jelasnya.
Dalam kasus itu selain Bambang Rudijanto, KPK pada Rabu (6/12) juga memanggil Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) periode 12 Maret 2020-Januari 2021 Bambang Sugeng, dan seorang wiraswasta bernama Faisal Harris.
Seperti diketahui pada bulan Februari 2023, KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.
Berdasarkan hasil penyidikan enam orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di tahap penyidikan. Mereka ialah M. Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
Selain itu VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan GM PT PTP Richard Cahyanto.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sesuai kronologi yang diuraikan oleh KPK, pada mulanya, Kemensos disebut memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.
Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili oleh Kuncoro. Supaya realisasi distribusi Bansos beras dapat segera dilakukan, April atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Diduga pengondisian itu diketahui oleh para tersangka. Ivo dan Roni juga ditunjuk menjadi penasihat PT PTP agar dapat meyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP.
Menurut KPK, dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
Atas ide Ivo, Roni dan Richard, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.
Pada September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Diduga terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras.
Perbuatan para tersangka, terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta menggeledah sejumlah lokasi seperti rumah kediaman Kuncoro dan kantor para pihak terkait perkara.(Tim)