KPK Minta PNS Terbukti Korupsi Dipecat Secara Tidak Hormat

Jakarta, Pro Legal News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ribuan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah berkekuatan hukum tetap terbukti korupsi dipecat secara tidak hormat. Tercatat sebanyak 2.357 PNS telah divonis terbukti korupsi dan telah ingkrah tetapi masih terima gaji dari pemerintah.
Ribuan PNS yang terjerat kasus hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah masih belum juga diberhentikan secara tidak hormat. Namun, data ribuan PNS itu sudah diblokir sehingga tidak bisa naik atau mengisi jabatan apapun.
“Hingga sekarang 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor telah diblokir seluruhnya oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/9).
Pihak KPK mengingatkan agar ribuan PNS itu segera diberhentikan dengan tidak hormat agar tidak merugikan negara. Alasannya, meski datanya telah diblokir, para PNS itu tetap menerima gaji karena belum dipecat.
Sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir namun masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing. “KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar,” ujar Febri.
Para PPK baik di kementerian ataupun kepala daerah segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi. tim