ProLegalNews.com
PROYEK paket pengadaan mesin dan sitem pengkondisian udara serta perangkat pendukung lainnya di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur diduga sarat permainan kotor oknum PD Pasar Jaya yang merugikan negara miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan untuk mengusut proyek yang menghabiskan dana Rp 4.203.565.366.
Gubernur Anies Baswedan harus menindak tegas anak buahnya yang terlibat dalam proyek ini. Kuat dugaan proyek pengadaan mesin dan sistem pengkondisian udara diduga terjadi adanya persekongkolan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia (ULP). Gubernur DKI saat itu dijabat Djarot Saiful Hidayat telah meresmikan proyek yang kini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Djarot terjebak atas permainan kotor anak buahnya dengan maksud untuk keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Indikasi ini diperkuat karena pada tanggal peresmian 6 Juni 2017, saat itu proses tender pengadaan mesin pengkondisian udara masih pada tahap evaluasi dokumen kualifikasi.
Tujuannya tidak lain diduga untuk memenangkan PT Pura Agro Mandiri dalam proses tender. Gubernur Djarot sepertinya tidak sadar kalau dirinya telah dikadali anak buahnya dalam peresmian proyek penuh misterius yang kini mulai terungkap ke permukaan.
Peresmian proyek ini sepertinya sudah dirancang secara matang oleh oknum tertentu. Tindakan ini telah merugikan negara dan masyarakat merasa dibohongi. Karenanya pihak KPK diminta segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan siapa saja ikut bermain di balik proyek ini.
Banyak pertanyaan muncul atas kasus ini, bagaimana mungkin proyek pengadaan mesin sistem pengkondisian telah diresmikan, sementara pemenang tendernya saja belum ditentukan. Anehnya keabsahan proyeknya belum jelas, namun sudah terlanjur diresmikan.
Sumber Majalah Pro Legal dan prolegalnews.com mengatakan, mesin sistem pengkondisian yang diresmikan Gubernur Djarot saat itu hanya satu unit. Gilanya oknum yang bermain di balik proyek ini sengaja menyewa mesin untuk diresmikan saat itu dari PT Pura Group Kudus.
Selain merugikan negara, permainan oknum ini telah merendahkan dan melecehkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Peresmian ini menurut sumber atas permintaan pihak PD Pasar Jaya, meski mereka tahu saat itu belum selesai proyek pelelangannya.
Tim investigasi Majalah Pro Legal dan prolegalnews.com telah melakukan pemantau lapangan di Gedung Outlet Pasar Induku Kramatjati, Jakarta Timur. Ternyata mesin sistem pengkondisian udara yang dioperasikan hanya dua unit. Sedang ruangan penyimpanan ada tiga ruangan.
Dari kondisi jumlah mesin dan ruangan kuat dugaan dua unit mesin sistem pengkondisian itu mensuplai untuk tiga ruangan penyimpanan (displit). Seharusnya untuk tiga ruangan penyimpanan diisi tiga mesin sistem pengkondisian udara.
Berdasarkan keterangan sumber dan hasil pengamatan tim investigasi di lapangan, dua unit mesin untuk tiga ruangan sistem pengkondisian udara sudah dioperasikan selama tiga bulan. Namun hasil percobaan untuk penyimpanan bawang merah ternyata di koridor depan ruang penyimpanan banyak bawang merah yang bertunas.
Hingga kini kata sumber belum ada satu pun pedagang di Pasar Induk Kramatjati yang menggunakan jasa penyimpanan mesin sistem pengkondisian udara yang telah menghamburkan dana Rp 4 miliar lebih itu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kini berkuasa diminta segera memanggil oknum yang diduga terlibat dalam permainan kotor atas proyek ini.
Menurut sumber yang diperoleh pada saat proses pengadaan mesin sistim pengkondisian udara itu, RAB/daftar kuantitas, harga dan gambar tidak lengkap (spesifikasi teknis) dari unit mesin pengkondisian udara. Keganjilan lain proses pengadaan juga terungkap pada LDK ternyata persyaratan peserta berbadan usaha yang harus memiliki surat ijin usaha (SIUP) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 4659.
Seharusnya peserta yang bisa ikut perusahaan berbadan usaha yang menggunakan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Alasannya pada faktanya pekerjaan tersebut dikategorikan pekerjaan perakitan/assembling sehingga seyogianya membutuhkan tenaga ahli yang sesuai dengan kemampuan dibidangnya (Tenaga Ahli Madya Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi : Kode 302).
Terkait berita ini redaksi majalah Pro Legal/prolegalnews.com telah mengirim surat konfirmasi secara resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin tertanggal 14 November 2017. Namun hingga batas waktu tujuh hari tidak ada tanggapan dari pihak PD Pasar Jaya.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Arief Nasrudin, mengaku kepada Pro Legal, sudah membentuk tim khusus bagian Legal PD Pasar Jaya, untuk menanggapi surat konfirmasi Pro Legal. Namun, hingga saat ini surat konfirmasi yang dilayangkan Pro Legal tidak mendapat tanggapan.
Hal serupa juga dijelaskan Edison S Meliala, yang selaku PPK (Pejabat Pemmbuat Komitmen) yang juga sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), mengaku sudah berkomunikasi dengan bidang Legal PD Pasar Jaya, namun dirinya menjelaskan, karena, Legal PD Pasar Jaya sedang sibuk damping DPRD soal Raperda, sehingga belum bias memberikan jawaban dan tanggapan terkait surat konfirmasi Pro Legal yang disampaikan kepada Dirut PD Pasar Jaya. Tim