Medan, Pro Legal News – Berdasarkan hasil investigasi ke lapangan oleh Tim Pro Legal pembangunan Ma’had Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terlihat mangkrak. Meski gerbang terlihat megah, namun pembangunan sejumlah asrama masih berupa bangunan batu bata yang belum dipelur. Hanya beberapa yang sudah memperlihatkan progres sebesar 90%. Padahal berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, pembangunan Ma’had UINSU menelan anggaran setidaknya Rp 26 M lebih. Sehingga banyak pihak yang dihubungi oleh Pro Legal berharap persoalan itu bisa diusut oleh KPK.
Meski para sumber itu mengaku enggan ditulis namanya. “Agar tidak ada kerugian negara sekaligus progres pembangunan kampus itu bisa dipercepat dan bisa dipergunakan untuk kegiatan civitas akademika di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Harapan kami hanya seperti itu, Bang,” ujar sumber tersebut.
Ironisnya, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Tim Investigasi Pro Legal, sejak awal pembangunan Ma’had UINSU ini penuh dengan kejanggalan. Sehingga terkesan penyedia jasa yakni PT MBP, tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan. Terhentinya proses pembangunan itu sendiri mulai terlihat pada Maret 2019.
Sementara berdasarkan keterangan sejumlah sumber, guna melanjutkan pembangunan itu Rektor UINSU diduga sempat menarik uang dari Bendahara Pengeluaran UINSU sebesar Rp.26.974.631.263,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) untuk diberikan kepada S, yang bertindak sebagai an. PT F.
Menurut sumber yang berhasil dihimpun Tim Investigasi Pro Legal, uang tersebut diberikan kepada S untuk percepatan pembangunan Ma’had. Disebutkan pinjaman diberikan karena permohonan pembiayaan pembangunan Ma’had kepada bank oleh PT F belum dapat dicairkan. Pinjaman tersebut berdasarkan pada surat perjanjian tanggal 27 Desember 2019 yang diantaranya menyatakan bahwa Saudara S yang bertindak an. PT F telah menerima uang tersebut yang akan digunakan untuk pembangunan Ma’had, dengan jaminan sertifikat tanah pembangunan Ma’had. Saudara S akan mengembalikan uang tersebut selambat-lambatnya akhir Maret 2020 setelah memperoleh pembiayaan dari bank.
Masih berdasarkan keterangan sumber itu, Bendahara Pengeluaran UINSU memberikan uang sebesar Rp. 26.974.631.263,- tersebut dalam dua tahap yaitu tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp.16.974.631.263,- dan tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp10.000.000.000,-. Tetapi ironisnya, pemberian pinjaman kepada Saudara S, yang bertindak an. PT F tidak memiliki persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas maupun Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Kementerian Keuangan.
Surat konfirmasi atas kebenaran data dan informasi itu yang dikirimkan redaksi Pro Legal tertanggal 2 Februari 2021 kepada Rektor UINSU sebelumnya, Prof Saidurrahman M.Ag hingga saat ini belum memperoleh tanggapan. Tetapi via WA mantan Rektor UINSU tersebut menjelaskan, “Kita pastikan tidak ada korupsi. Ada 5 monumental yg kita torehkan;
1. Akreditasi, kita rubah dari C ke B.
2. Gedung isdb dan 2 gedung sbsn
3. Tanah 100 ha, mimpi 3 rektor. sebelum saya.
4. Zakat n wakaf uinsu utk mhs, dan
5. Ma’had, mimpi 9 rektor sebelum saya.
Khusus ma’had tinggal dilanjutkan rektor periode sekarang. Histori ma’had sbb,” jelas mantan Rektor UINSU itu. Bahkan mantan Rektor UINSU itu juga menambahkan melalui WA jika, “
1. Program ini telah disetujui, n sgt bermanfaat utk kualitas mhs dlm rangka mengawal akhlak menuju world class university. Sdh 30% tinggal dilanjutkan.
2.segera dikembalikan, begitu invest masuk, dan alhamdulillah on going proces
3. Sudah dalam tindaklanjut kementterian agama. Sebab program ini sgt menguntungkan uinsu, sebab segera menjadi milik uinsu (tanah dan bangunan) melalui program be-o-te,” jelasnya.
Tim liputan (Baharudin-Sutrisno- Harianto Rivai)