KPK dan PPATK Diminta Kemenkeu Telisik Harta Rp 56 M Milik Rafael

Jakarta, Pro Legal– Setelah terungkap jika salah satu pegawainya memiliki harta yang fantastis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa harta Rp 56 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal terkait harta Rafael pada 23 Februari lalu. Ia menegaskan pemeriksaan terus berlangsung dan masih didalami.
Awan mengatakan jika pihaknya telah memeriksa kekayaan Rp 56 miliar yang dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mencocokkannya dengan kemampuan ekonomi, penghasilan, hingga kemungkinan adanya warisan dari keluarga pihak yang bersangkutan. “Tapi nggak sampai di situ, kami juga kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, dan lainnya,” ujarnya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Sementara soal Rubicon yang tidak dilaporkan Rafael dalam LHKPN, Awan menyebut pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan. Menurutnya, durasi penyelidikan pertama ini diperkirakan di kisaran 5 hari hingga 7 hari.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo juga menyampaikan jika pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk mengusut harta kekayaan Rafael. Kemenkeu juga sudah menyampaikan keterangan ke penyidik soal kepemilikan Rubicon dan Harley yang dipamerkan Mario Dandy Satrio, anak Rafael. “Itu (Rubicon dan Harley) kemarin kami konfirmasi, dikonfirmasi oleh penyidik, tentu masih menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
“Penyidik akan koordinasi dengan kepolisian dan lain-lain untuk memastikan kepemilikan dan juga ada informasi pajak-pajak (Rubicon tunggak pajak) kan, akan dikonfirmasi ke sana,” sambung Prastowo.
Meskipun hasil penyelidikan belum terungkap, Rafael telah resmi dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani per hari ini, didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski begitu, Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji. Pencopotan ini hanya untuk mempermudah pemeriksaan.
Sri Mulyani juga meminta maaf kepada David dan keluarga, menyusul penganiayaan yang dilakukan Mario selaku anak Rafael. Ia juga mengatakan bahwa penganiayaan tersebut cukup keji. “Kejadian ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji dan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putera dari jajaran Kemenkeu DJP,” tegas Ani dalam konferensi pers hari ini.
Sebelumnya Rafael disorot terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anakanya juga disorot terkait gaya hidup mewah anaknya. Rubicon kebanggaan Mario pun tak masuk dalam daftar harta yang dilaporkan sang ayah. Bahkan, mobil berwarna hitam dengan nopol asli B 2571 PBP ini juga menunggak pajak.(Tim)