Jakarta, Pro Legal News – Untuk mempermudah bagi para bakal caleg DPD RI pada Pemilu 2018, KPK membuka loket khusus pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Loket ini sudah dibuka sejak 4 hingga 19 Juli 2018.
Tujuan dibuka loket khusus untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan bakal caleg 2019 nanti. Loket dibuka pada hari kerja Senin dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedang hari Jumat dibuka pukul 09.00 WIB, sampai pukul 16.30 WIB.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pihak Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket Pendaftaran LHKPN di ruangan penerimaan lantai dasar gedung merah putih atau Costumer Service. ” Untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporant” kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/7).
Untuk diketahui saat ini ada 5 loket pendaftaran khusus yang telah dibuka dan bakal bertambah jika jumlah pendaftar meningkat. Estimasi jumlah pelapor kata Febri sesuai bakal calon Anggota DPD RI, yaitu 1.360 pelapor.
Dijelas Febri bahwa Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u menyatakan bahwa Perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Loket khusus ini ditujukan untuk membantu para bakal caleg mendaftarkan akun pada aplikasi e-filing LHKPN, memberi bantuan tata cara pengisian dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon DPD.
Jangan salah loket ini dikhususkan bagi bakal caleg DPD. Sedang bakal caleg DPR dan DPRD baru akan melaporkan LHKPN jika terpilih.
“Untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu legislatif sesuai PKPU 20 Tahun 2018 dan bukan sebagai bakal calon,” tutur Febri.
Disebutkan jumlah bakal caleg DPD yang telah memproses pelaporannya hingga Senin (9/7) sebanyak 305 orang. Selain memfasilitasi pelaporan dengan pembukaan loket khusus, para bakal calon anggota DPD yang akan mengikuti Pemilu legislatif DPD RI jika membutuhkan informasi terkait pelaporan LHKPN dapat menghubungi no kontak 021 2557 8396 dan email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id. tim