- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

KPK Blokir Rekening Mantan Sekjen MA dan Menantunya

KPK juga mekakukan pemblokiran rekening bank milik Nurhadi

Jakarta, Pro Legal News – Berbagai upaya terus dilakukan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menangkap para buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Para buronan itu, yakni Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) serta Hiendra Soenjoto (HS).

KPK juga mekakukan pemblokiran rekening bank milik Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono yang diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi.

“Pemblokiran rekening milik tersangka NHD dan RH selaku penerima karena memang logika hukumnya diblokir tentunya adalah rekening-rekening yang berhubungan dengan si penerima,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/3).

Selain itu, pihak KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat untuk mencari keberadaan Nurhadi cs. KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Surabaya, Tulungagung, Jakarta dan Bogor.

Berbagai langkah telah dilakukan KPK, namun hingga kini jejak Nurhadi dan menantunya belum juga ditemukan. Nurhadi dan menantunya hilang bagai ditelan bumi sejak dinyatakan sebagai buronan oleh KPK.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu, mantan sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi bersama menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011–2016. Nurhadi dan Rezky diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, masalah PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan